Mohon tunggu...
lapaskayuagung
lapaskayuagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KayuAgung

Lapas Kelas IIB Kayu Agung Jl. Sepucuk Kel. Kutaraya, Kayu Agung Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Kayuagung Mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan TA 2023 tentang Pembentukan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP)

7 Maret 2023   14:23 Diperbarui: 7 Maret 2023   14:35 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang/ - Lapas Kelas IIB Kayuagung Mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan TA 2023 tentang pembentukan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Senin (06/03)

Dokpri
Dokpri

Kalapas Kelas IIB Kayuagung Kemenkumham Sumsel, Reza Meidiansyah Purnama menugaskan Kepala Seksi (Kasi) Adm. Keamanan dan ketertiban (Kamtib), Suparman untuk mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan TA 2023 adapun kegiatan ini dibarengi dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan bersama LPPOM MUI Sumatera Selatan. 

Kegiatan dihadiri 10 (Sepuluh) orang Peserta yang berasal dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Kemudian Sebanyak 26 (dua puluh enam) orang Peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dimulai pada tanggal 6 s.d 7 Maret 2023

Dalam pembukaannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya Acara mengawali bahasannya mengenai Sistem peradilan pidana merupakan sebuah sistem yang dibangun untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup yang selaras dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat," Ujar Ilham

"Sesuai dengan tujuan pembentukan hukum, penegakan hukum harus dapat dilaksanakan dengan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan memberikan rasa keadilan masyarakat dalam keseimbangannya dengan kepentingan umum", tambah Ilham.

Demi mewujudkan tujuan pemasyarakatan tersebut, dikatakan Ilham, perlunya melaksanakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Pada Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebanyak 26 (dua puluh enam) UPT termasuk Kantor Wilayah telah dibentuk Unit Intelijen Pemasyarakatan melalui Surat Keputusan masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Mengakhiri sambutannya, Ilham berharap agar Anggota Unit Intelijen Pemasyarakatan mampu melaksanakan kegiatan dalam rangka pencegahan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban pada masing-masing satuan kerja. "Intelijen Pemasyarakatan pula kedepan diharapkan mampu menyajikan produk-produk intelijen melalui sistem jaringan pemasyarakatan dalam bentuk laporan guna informasi dalam penyusunan kebijakan pimpinan", tutup Ilham Djaya. 

Kemudian, acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pembentukan dan Tugas Pokok Fungsi Unit Intelejen Pemasyarakatan TA 2023 dilanjutkan dengan pemberian materi dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Dirjen Pemasyarakatan oleh Muhammad Dwi Sarwono selaku Koordinator Intelejen. Serta dilakukannya pemaparan materi dari AKBP Iralinsah, Kepala Bagian Analis Direktur Intelijen dan Keamanan pada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun