Mohon tunggu...
lapaskayuagung
lapaskayuagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KayuAgung

Lapas Kelas IIB Kayu Agung Jl. Sepucuk Kel. Kutaraya, Kayu Agung Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Kelas IIB Kayuagung Mengikuti Acara Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut BPK

28 Juni 2022   12:32 Diperbarui: 28 Juni 2022   14:03 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kayu Agung, 28 Juni 2022

Bertempat diruang Aula Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kayu Agung Kemenkumham Sumsel, Lapas Kayuagung Mengikuti pembukaan Acara Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Temuan Barang Milik Negara  Berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) yang diselenggarakan oleh Sekertariat Jendral Kementerian Hukum dan HAM RI dilaksanakan pada Hari Selasa (28/06/2022) pada pukul 09.00 WIB s.d selesai secara Virtual.

Dok. humas lapas
Dok. humas lapas

Acara inipun dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Prof. Edward Omar Sharif Hiariej) dalam sambutanya Edward menyampaikan "Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Pengamanan Atas Aset tetap Tanah Kementarian Hukum dan HAM TA 2020 belum memadai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) pada beberapa satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Belum Tertib.

"Dalam temuan ini didapatkan ada tanah yang belum bersertifikat, tanah bersertifikat atas nama pihak lain, tanah berstatus sengketa, tanah hilang sertifikat, tanah milik pihak lain yang digunakan dalam kegiatan operasional Kementerian Hukum dan HAM serta Penatausahaan dan Pengelolaan ATB belum tertib", tambah Edward

Bapak Edward berharap melalui kegiatan ini akan memperoleh solusi untuk temuan pemeriksaan BPK yang belum ditindaklanjuti dan belum sesuai Rekomendasi dari tahun anggaran 2020. Kemudian dari hasil pembahasan ini dapat ditentukan status tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut

Selanjutnya, tindak lanjut yang telah dilakukan akan diverifikasi kesesuaiannya oleh Tim BPK dan diberikan status tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Adapun status tersebut memiliki beberapa klasifikasi, seperti Sesuai Rekomendasi, apabila rekomendasi telah ditindaklanjuti secara memadai; Belum Sesuai Rekomendasi, yaitu tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti, tetapi belum sesuai rekomendasi.

Diakhir sambutannya beliau juga menyampaikan hasil yang didapatkan dari konsinyasi ini diharapkan untuk segera ditindaklanjuti dan di laporkan kembali karena kegiatan konsinyasi ini sebagai wujud nyata tindak lanjut terhadap temuan BPK, Semoga dengan kegiatan ini pengelolaan BMN di lingkungan kementerian Hukum dan HAM semakin tertib dan akuntabel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun