"RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," ucap Yasonna.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!