Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ratusan Warga Binaan Mengikuti Sosialisasi Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana

24 Agustus 2022   07:27 Diperbarui: 24 Agustus 2022   07:27 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Gorontalo-Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, menggelar sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana dihadapan jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo bersama Ratusan Warga Binaan, yang bertempat digedung aula Lapas, Selasa (23/08).

Kegiatan sosialisasi didasarkan pada amanat UU No. 22 tahun 22, tentang Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Bagus Kurniawan memaparkan, Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lahir dalam upaya menguatkan Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif, serta memperlakukan narapidana secara adil atas hak-haknya dengan prinsip asas non diskriminatif.

"Sejak disahkannya UU RI Nomor 22 Tahun 2022, pada 3 Agustus 2022 dan diikuti dengan keluarnya Peraturan Petunjuk Pelaksanaan ini, maka diperintahkan bagi seluruh jajaran UPT untuk sesegera mungkin menindak-lanjutinya, khususnya terkait pemberian hak bersyarat terhadap narapidana," imbuhnya.

Dalam penjelasannya Bagus juga mengatakan, Juklak disusun sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. Peraturan tersebut bersifat tanpa terkecuali. Berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya, tidak terpengaruh jenis tindak pidana yang dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian syarat untuk memperoleh hak ini mencakup narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Namun demikian, pemberian hak ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati," ungkapnya.

Secara garis besar dijelaskannya pemenuhan hak narapidana yang diatur meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

"Adapun instrumen dasar yang digunakan, yakni kelakuan baik narapidana yang diukur melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana, dimana Program Pembinaan yang diikuti warga binaan di Lapas menjadi salah satu indikator pokok penilaian. Selanjutnya terkait pemberian Remisi, pelaksanaannya sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022. Syarat tertentu dan kelengkapan dokumen diatur pada peraturan terkait. Olehnya secara teknis nanti para warga binaan dapat berkonsultasi dengan petugas khusus di bidangnya. Diharapkan pihak Lapas agar membuka ruang informasi dan akses pelayanan agar prinsip pelayanan dapat lebih cepat dan maksimal.

"Saya pastikan seluruh proses pelayanan ini adalah GRATIS, olehnya jangan main main dengan pelayanan kepada warga binaan. Segera laporkan langsung kepada saya apabila terjadi hal-hal yang menyimpang, maka saya akan tindak tegas," ungkap Bagus.

Menurut Bagus, narapidana tindak pidana terorisme Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperoleh remisi harus mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Pasal 8 Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022.

'Teroris Warga Negara Asing (WNA) diharuskan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme," ujar Bagus

Sementara itu, terkait pemberian Asimilasi, lanjut Bagus, narapidana tidak dipersyaratkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (3) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 47 Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.

'Semua narapidana tetap diberikan Asimilasi tanpa harus melampirkan surat keterangan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan," tutur Bagus.

Ditambahkannya, terkait Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) atau dikunjungi keluarga, serta Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.

"Oleh karena itu, saya berharap seluruh petugas yang langsung menangani pelayanan ini agar benar benar memahami seluruh regulasi terkait. Pastikan seluruh warga binaan terlayani secara maksimal, dan tentunya warga binaan juga harap bersabar karena secara prinsip Lapas pun ingin pelayanan yang cepat dan tuntas," harap Bagus.

Pada bagian lainnya Kadivpas menjelaskan, pihaknya ingin memastikan pembinaan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dapat dilakukan secara berkesinambungan, fokus dan terarah serta tetap memperhatikan hak-hak para warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Bagus Kurniawan didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana serta Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamaman, Yopi W. Sumarauw serta staf Divisi Pemasyarakatan lainnya.

Sementara itu, tampak hadir Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow dan seluruh pejabat teknis terkait serta seluruh warga binaan pidana khusus terkait kasus tindak pidana korupsi dan kasus narkotika.

(Humas Lapas Gorontalo)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun