Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadiv Pemasyarakatan Pantau Langsung Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Di Lapas Gorontalo

7 Juli 2022   14:19 Diperbarui: 7 Juli 2022   14:33 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Gorontalo-Sebagai Implementasi dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan yang didampingi oleh Kalapas Gorontalo Indra S. Mokoagow terjun langsung melaksanakan monitoring langsung di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kamis (07/07/2022).

Dalam pantauan langsungnya, Kadiv Pemasyarakatan menilai Unit Pelaksana Teknis Lapas Kelas IIA Gorontalo telah "SIAP" melayani Masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan keluarganya yang berada di dalam Lapas.

Diungkapkan oleh Bagus "bahwa surat edaran ini ditindaklanjuti sebagai bentuk penguatan serta memberikan pemahaman secara teknis kepada seluruh pegawai sehingga menjadi dasar dalam memberikan pelayanan maupun informasi kepada masyarakat."ungkapnya

"Surat Edaran ini sangat jelas menerangkan tata cara pelaksanaan Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar. Olehnya Surat Edaran ini harus menjadi pedoman dalam melaksanakan pelayanan kunjungan offline maupun pembinaan yang melibatkan pihak," tutur Bagus saat memantau lokasi pelayanan kunjungan di Lapas Gorontalo.

Sementara itu Kalapas Gorontalo Indra S. Mokoagow menguraikan bahwa "beberapa persyaratan yang dimuat dalam surat edaran tersebut yaitu pengunjung haruslah keluarga inti dari warga binaan yang bersangkutan, warga binaan hanya bisa dikunjungi satu kali dalam satu minggu, pengunjung telah divaksinasi dosis ke-3 (booster) dibuktikan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin yang dimiliki." ungkap Indra.

"Selanjutnya Bagi pengunjung yang belum divaksin dosis ke-3 dapat menggantinya dengan surat keterangan negatif rapid antigen pada hari kunjungan, dan jika alasan kesehatan, dapat melampirkan surat keterangan dari petugas kesehatan serta persyaratan lainnya" Beber Indra.

Lebih lanjut Indra menambahkan "Kami tetap melakukan check and ricek setiap aktivitas dan tetap mengedepankan standar protokol keamanan serta kesehatan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga pelaksanaan layanan kunjungan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat" Tutupnya.

(Humas Lapas Gorontalo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun