Enemawira - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut kembali mengeluarkan 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat, Rabu (17/04).
Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yongki Yulianto selaku Plt. Kepala Lapas Enemawira mengharapakan para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
Sebelum pulang ke keluarga, WBP tersebut diantar ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado yang ada di Tahuna untuk dilakukan proses serah terima narapidana, kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Kepulauan Sangihe.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H