Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Enemawira
Lapas Kelas III Enemawira Mohon Tunggu... Operator - Humas Lapas Enemawira

Lapas Kelas III Enemawira adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Enemawira Ikuti Giat Sosialisasi Juknis Pelaksanaan (SPAK-SPKP) dan Integritas Internal Organisasi

5 Februari 2024   14:46 Diperbarui: 5 Februari 2024   14:46 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Enemawira - Pelaksana Tugas (Plt) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kanwil Kemenkumhan Sulut, Yongki Yulianto bersama satu orang operator pegawai mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Integritas Internal Organisasi" secara virtual, Senin (05/02).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Dr. Y. Ambeg Paramarta). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini diikuti oleh Kasubsi BKA (Hastomo Arbi) sekaligus operator Survei 3AS Bapas Bengkulu. kegiatan ini diisi oleh Narasumber Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi (Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M.), Kemenpan-RB (Afif Nur Wahid, S.Ak), Inspektorat Jenderal (Dwi Ari Wibowo, SH.,M.M, Auditor Ahli Madya), Badan Pusat Statistik (Evina Ironika, S.ST, M.Stat, Statistisi Ahli Madya), Badan Strategi Kebijakan (Tri Lestari, S.I.P.).

Adapun materi yang disampaikan diantaranya Kebijakan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam perspektif Reformasi Birokrasi, Kebijakan penyelenggaraan survei kepuasan publik oleh penyelenggara layanan publik, Pemanfaatan Hasil Survei SPAK-SPKP dalam Percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Responden survei kepuasan publik berdasarkan kaidah statistik, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi Dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, kedepannya operator dapat memahami lebih dalam terkait kebijakan dari survei tersebut dan dapat merespon hasil survei kepuasan publik berdasarkan kaidah statistik sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun