narapidana, Selasa(13/1). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Â Nomor : PAS-1715.PK.05.09 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Ditjen Pas Maluku, melaksanakan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), bagi satu orangDi ketahui bahwa, bebas bersyarat adalah suatu program pembinaan narapidana yang memungkinkan seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana penjara untuk dibebaskan sebelum masa pidananya selesai, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi selama masa pembebasan tersebut.
Ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk di berikan PB, yakni; secara administratif dan substantif, hal ini juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy, bahwa pemberian PB kepada narapidana ini, sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Dirinya berharap narapidana tersebut dapat menjalani masa re-intrgrasi ini, sesuai dengan peraturan yang ada.
"Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Jika narapidana melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan, pembebasan bersyarat dapat dicabut, dan yang bersangkutan akan kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas. Pembebasan bersyarat dianggap sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, membantu narapidana untuk beradaptasi kembali dalam kehidupan bermasyarakat," tambahnya
Bebas Bersyarat ini, dapat memotivasi narapidana lainnya, untuk memperbaiki diri dalam menjalani masa pidananya dan mengikuti seluruh program pembinaan yang di berikan.
Lessy pun berharap bahwa pemberianBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H