Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satu Orang Narapidana, jalani Bebas Bersyarat

15 Januari 2025   11:31 Diperbarui: 15 Januari 2025   11:31 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Ditjen Pas Maluku, melaksanakan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), bagi satu orang narapidana, Selasa(13/1). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI   Nomor : PAS-1715.PK.05.09 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Di ketahui bahwa, bebas bersyarat adalah suatu program pembinaan narapidana yang memungkinkan seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana penjara untuk dibebaskan sebelum masa pidananya selesai, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi selama masa pembebasan tersebut.

LPD
LPD
Ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk di berikan PB, yakni; secara administratif dan substantif, hal ini juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy, bahwa pemberian PB kepada narapidana ini, sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Dirinya berharap narapidana tersebut dapat menjalani masa re-intrgrasi ini, sesuai dengan peraturan yang ada.

"Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Jika narapidana melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan, pembebasan bersyarat dapat dicabut, dan yang bersangkutan akan kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas. Pembebasan bersyarat dianggap sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, membantu narapidana untuk beradaptasi kembali dalam kehidupan bermasyarakat," tambahnya

LPD
LPD
Lessy pun berharap bahwa pemberian Bebas Bersyarat ini, dapat memotivasi narapidana lainnya, untuk memperbaiki diri dalam menjalani masa pidananya dan mengikuti seluruh program pembinaan yang di berikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun