tahanan dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, Senin(29/4). Berstatus tahanan AV/ tahanan MA(Mahkamah Agung RI) yang berinisial "Y A" ini, dikeluarkan setelah pihak Lapas melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan MA.
Dobo-infoPAS. Setelah habis masa penahanan, satu orangDi konfirmasi oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Richard R. Talaud, bahwa pengeluaran tahanan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, setelah menyampaikan surat pemberitahuan habis masa penahanan 10 hari, 3 hari dan 1 hari. Setelah tidak adanya surat perpanjangan penahanan dan/ atau belum adanya putusan yang ingkrah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini, M A, yang melakukan penahanan, maka tahanan tersebut dapat dikeluarkan dari Lapas. Hal ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum.