Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Instruksikan Deteksi Dini, Begini Arahan Kadivpas

20 Februari 2024   13:53 Diperbarui: 20 Februari 2024   13:57 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dobo-InfoPAS. Dalam pencegahan antisipasi gangguan kemanan dan ketertiban, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, mengikuti arahan dan penguatan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Maluku, yang dilakukan secara virtual bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku, Selasa (20/02). Kegiatan diikuti oleh Pelaksana Harian Kalapas bersama pejabat structural dan jajaran pegawai, melalui media zoom.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Dalam Arahan Maizar selaku, Kadivpas, dirinya menekankan terhadap pelaksaan tugas dan fungsi jajaran pengamanan "dalam pelaksanaan tugas setiap pegawai wajib menyadari tupoksinya masing masing, oleh sebab itu setiap atasan baik Ka. Lapas dan Ka.Rutan ataupun Kepala Pengamanan wajib melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan dengan baik. Bagi komandan jaga, lebih maksimalkan pengawasan tugas anggotanya," ungkap beliau.

"saling berkoordinasi dalam menjalankan tugas, tingkatkan deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtib, laksanakan tugas sesuai SOP yang ada, jangan sekali-kali berkompromi, melakukan tindakan yang dapat menyusahkan pribadi maupun organiasi  anda," lanjut Kadivpas.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Pada kesempatan itu, Kakanwil Maluku, Hendro Tri Prasetyo, mengingatkan kepada jajaran pegawai untuk menyampaikan setiap laporan maupun masalah secara berjenjang, sehingga organisasi dapat berjalan dengan baik.

Disamping itu, sehubungan dengan pemasaran hasil produksi warga binaan, Prasetyo juga berpesan agar setiap karya yang dihasilkan dapat di pasarkan melalui aplikasi e-katalog, untuk memudahkan dalam pemasarannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun