Kemenkumham Maluku, mengikuti arahan dan penguatan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Maluku, yang dilakukan secara virtual bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku, Selasa (20/02). Kegiatan diikuti oleh Pelaksana Harian Kalapas bersama pejabat structural dan jajaran pegawai, melalui media zoom.
Dobo-InfoPAS. Dalam pencegahan antisipasi gangguan kemanan dan ketertiban, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, KanwilKadivpas, dirinya menekankan terhadap pelaksaan tugas dan fungsi jajaran pengamanan "dalam pelaksanaan tugas setiap pegawai wajib menyadari tupoksinya masing masing, oleh sebab itu setiap atasan baik Ka. Lapas dan Ka.Rutan ataupun Kepala Pengamanan wajib melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan dengan baik. Bagi komandan jaga, lebih maksimalkan pengawasan tugas anggotanya," ungkap beliau.
Dalam Arahan Maizar selaku,"saling berkoordinasi dalam menjalankan tugas, tingkatkan deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtib, laksanakan tugas sesuai SOP yang ada, jangan sekali-kali berkompromi, melakukan tindakan yang dapat menyusahkan pribadi maupun organiasi  anda," lanjut Kadivpas.
Kakanwil Maluku, Hendro Tri Prasetyo, mengingatkan kepada jajaran pegawai untuk menyampaikan setiap laporan maupun masalah secara berjenjang, sehingga organisasi dapat berjalan dengan baik.
Pada kesempatan itu,
Disamping itu, sehubungan dengan pemasaran hasil produksi warga binaan, Prasetyo juga berpesan agar setiap karya yang dihasilkan dapat di pasarkan melalui aplikasi e-katalog, untuk memudahkan dalam pemasarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H