Kanwil Kemenkumham Maluku, sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus memfasilitasi warga binaan dalam menggunakan hak pilih pada gelaran Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (14/02). Pelaksanaan pemungutan suara diikuti oleh warga binaan yang telah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Penyelenggaraan TPS Khusus di Lapas dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diawasi oleh Pengawas TPS, disaksikan langsung oleh para saksi.
Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo,PTPS dan juga pihak kepolisian yang telah menyelenggarakan Pemungutan suara di Lapas. kami juga berterimakasih dengan adanya TPS di Lapas hak dari warga binaan selaku warga negara dapat terpenuhi," ungkapnya.
Jefry R. Persulessy, selaku Pelaksana Harian Kepala Lapas, mengucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat "kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak baik petugas KPPS,pemilu di Lapas kedepannya, dapat dikoordinasikan dengan baik sehingga hak pilih dari warga binaan dapat tersalurkan.
Ia mengakui bahwa penyelenggaraan TPS di Lapas baru pertama kali dilakukan, dan warga binaan sangat antusias dalam memeriahkan pesta demokrasi ini. Dirinya juga berharap bahwa pelaksanaanBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H