Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali melakukan Integrasi PB ( Pembebasan Bersyarat) bagi satu orang warga binaan, Senin (05/02). Pemberian PB ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-14.PK.01.05.09 Tahun 2024. Warga binaan tersebut selanjutnya di-serahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk nantinya di lakukan pembimbingan.
Sementara itu Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, juga menyampaikan bahwa setiap pemberian hak maupun pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan harus sesuai dengan aturan yang ada "kami selalu memprioritaskan pemberian hak bagi warga binaan, tentu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan kami berharap mereka dapat berperilaku lebih baik lagi kedepan sehingga menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara" pesan Beliau.