Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Dobo Kembali Lakukan Integrasi

7 Februari 2024   19:53 Diperbarui: 7 Februari 2024   19:59 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali melakukan Integrasi PB ( Pembebasan Bersyarat) bagi satu orang warga binaan, Senin (05/02). Pemberian PB ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-14.PK.01.05.09 Tahun 2024. Warga binaan tersebut selanjutnya di-serahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk nantinya di lakukan pembimbingan.

Dokpri
Dokpri
Pelaksana Harian Kepala Lapas Dobo, Jefry Rooy Persulessy, mengatakan "hari ini Lapas Dobo membebaskan 1 orang Warga Binaan untuk menjalani PB. Dia telah memenuhi persyaratan dan dinilai baik selama menjalani pembinaan di Lapas, mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan baik, Sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat," jelas Persulessy.

Dokpri
Dokpri
Untuk diketahui, Sebelumnya proses ini, telah dilakukan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk menentukan pemberian PB bagi warga binaan tersebut dalam hal memenuhi persyaratan secara administratif maupun substantif.

Sementara itu Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, juga menyampaikan bahwa setiap pemberian hak maupun pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan harus sesuai dengan aturan yang ada "kami selalu memprioritaskan pemberian hak bagi warga binaan, tentu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan kami berharap mereka dapat berperilaku lebih baik lagi kedepan sehingga menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara" pesan Beliau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun