Dobo-InfoPAS. Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, menjalani program integrasi setelah mendapatkan hak PB(Pembebasan Bersyarat), Senin(15/1). Warga binaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk nantinya dilakukan pembimbingan. Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-14. PK.05.09 TAHUN 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. Warga binaan tersebut, sebelumnya telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, sebagai salah satu persyaratan.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Hendrik Sasabone, mengungkapkan bahwa pemberian PB ini, sebelumnya telah menjalani sidang TPP(Tim Pengamat Pemasyarakatan), untuk terlebih dahulu di pertimbangkan warga binaan dalam menadapatkan PBnya,. Dirinya juga berpesan bagi warga binaan yang baru mendapatkan PB ini, bahwa, dalam menjalani masa pembimbingan dari pihak Bapas, agar wajib mentaati setiap aturan yang berlaku, juga dapat menjauhkan diri dari pelanggaran maupun mengulangi tindak pidana dan jangan sampai melakukan tindak pidana lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI