Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Satu Orang Warga Binaan, Jalani Pembebasan Bersyarat

15 Januari 2024   11:50 Diperbarui: 15 Januari 2024   12:55 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dobo-InfoPAS. Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, menjalani program integrasi setelah mendapatkan hak PB(Pembebasan Bersyarat), Senin(15/1). Warga binaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk nantinya dilakukan pembimbingan. Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-14. PK.05.09 TAHUN 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. Warga binaan tersebut, sebelumnya telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, sebagai salah satu persyaratan.

Dokpri
Dokpri
Menurut Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richarado R. Talaud, dalam keterangannya, pemberian hak PB ini sudah sesuai dengan prosedur yang telah berlaku. Warga binaan tersebut juga telah memenuhi persyaratan admisinistratif dan subtantif. Talaud menambahkan bahwa pelaksanaan integrasi bagi warga binaan di Lapas Dobo, wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, "kami tidak asal memberikan hak integrasi bagi seseorang warga binaan, mereka wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang berlaku, " ungkanya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Hendrik Sasabone, mengungkapkan bahwa pemberian PB ini, sebelumnya telah menjalani sidang TPP(Tim Pengamat Pemasyarakatan), untuk terlebih dahulu di pertimbangkan warga binaan dalam menadapatkan PBnya,. Dirinya juga berpesan bagi warga binaan yang baru mendapatkan PB ini, bahwa, dalam menjalani masa pembimbingan dari pihak Bapas, agar wajib mentaati setiap aturan yang berlaku, juga dapat menjauhkan diri dari pelanggaran maupun mengulangi tindak pidana dan jangan sampai melakukan tindak pidana lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun