Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali memberikan hak integrasi berupa CB (Cuti Bersyarat) bagi dua orang warga binaan, Sabtu(12/12). Keduanya selama ini telah menjalani 2/3 masa pidana mereka sebagai salah satu syarat pemberian integrasi. Dan mereka telah di serahkan pada pihak Bapas (Balai Pemayarakatan) Kelas II Saumlaki, untuk selanjutnya dilakukan pembimbingan.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyakatan Kelas III Dobo,Menurut keterangan Kepala Lapas, Pieter Jan Lessy, ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya dalam memberikan hak bagi warga binaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sebelumnya mereka telah di agendakan pada sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), yang telah dilakukan pada waktu lalu. Dan mereka juga telah memenuhi persyaratan baik administrative maupun subtantif, " terangnya.
Ia juga berpesan kepada keduanya agar dapat menjadikan Pelajaran yang berharga ketika menjalani masa pidana dan tidak mengulangi tindak pidana maupun melakukan tindak pidana lainnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Mario Petta, selaku petugas Bapas, ia berpesan agar ketika menjalani masa pembimbingan, tidak melakukan kesalahan dan menjauhkan diri dari pelanggaran serta mengikuti setiap aturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H