Kanwil Kemenkumham Maluku, mengelurakan lima orang warga binaan untuk menjani proses integrasi, Cui Bersyarat, Selasa(24/10). Pengeluaran ini berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor : PAS-1363.Pk.05.09 dan Nomor : PAS-1370.Pk.05.09Tahun 2023 Tentang Cuti Bersyarat Narapidana . ke-lima warga binaan ini sebelumnya telah menjalani 2/3 masa pidananya masing-masing yang manjdai salah satu syarat administrative untuk diberikan CB ini. Kemudian selanjutnya di-serahkan pada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk di-lakukan proses pembimbingan.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo,Menurut keterangan Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, pemberian hak CB ini sudah melalui beberpa proses sehingga warga binaan dapat dikeluarkan untuk menjalani proses pembimbingan dari Bapas. "Mereka telah menunjukan sikap yang baik dan telah mengikuti program pembinaan yang di-berikan maka dari itu mereka ber-hak mendapatkan hak integrasi mereka, " ucapnya.
Disamping itu Mario Petta, selaku petugas Bapas, juga berpesan bahwa ketika menjalani proses pembimbingan, selalu mentaati seluruh ketentuan dan aturan yang ada dan selalu aktif dalam  proses wajib lapor. Ia melanjutkan bahwa ketika sudah di-luar nantinya dapat menunjukan sikap yang baik ketika ber-sosialisasi dengan Masyarakat. "Hindari pelanggaran dan jauhkan diri dari tindak pidana atau sampai mengulangi tindak pidana sebelumnya," pesan Petta.
Kontributor : Lapas Dobo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H