Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lima Orang WBP Lapas Dobo, Jalani Cuti Bersyarat

24 Oktober 2023   19:42 Diperbarui: 24 Oktober 2023   20:05 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, mengelurakan lima orang warga binaan untuk menjani proses integrasi, Cui Bersyarat, Selasa(24/10). Pengeluaran ini berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor : PAS-1363.Pk.05.09 dan Nomor : PAS-1370.Pk.05.09Tahun 2023 Tentang Cuti Bersyarat Narapidana . ke-lima warga binaan ini sebelumnya telah menjalani 2/3 masa pidananya masing-masing yang manjdai salah satu syarat administrative untuk diberikan CB ini. Kemudian selanjutnya di-serahkan pada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk di-lakukan proses pembimbingan.

Menurut keterangan Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, pemberian hak CB ini sudah melalui beberpa proses sehingga warga binaan dapat dikeluarkan untuk menjalani proses pembimbingan dari Bapas. "Mereka telah menunjukan sikap yang baik dan telah mengikuti program pembinaan yang di-berikan maka dari itu mereka ber-hak mendapatkan hak integrasi mereka, " ucapnya.

Disamping itu Mario Petta, selaku petugas Bapas, juga berpesan bahwa ketika menjalani proses pembimbingan, selalu mentaati seluruh ketentuan dan aturan yang ada dan selalu aktif dalam  proses wajib lapor. Ia melanjutkan bahwa ketika sudah di-luar nantinya dapat menunjukan sikap yang baik ketika ber-sosialisasi dengan Masyarakat. "Hindari pelanggaran dan jauhkan diri dari tindak pidana atau sampai mengulangi tindak pidana sebelumnya," pesan Petta.

Kontributor : Lapas Dobo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun