Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satu orang WBP Lapas Dobo, terima Hak CB

16 September 2023   14:22 Diperbarui: 16 September 2023   14:30 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan Cuti Bersyarat (CB) bagi satu org warga binaan, Sabtu(16/09). Sebelumnya warga binaan dengan inisial M, dilakukan penyerahan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki untuk dilakukan pengawasan nantinya.

Dalam keterangan Mario Petta selaku Petugas Bapas Saumlaku, ia menjelaskan bahwa dalam menjalani Cb ini ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh clien. Diantaranya wajib lapor yang harus dilakukan oleh clien dan tidak tersangkut tindak pidana selama proses pembimbingan atau dengan kata lain dapat menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berakibat fatal bagi dirinya.

Mario berpesan bagi warga binaan yang mendapat CB ini agar kedepannya selalu menaati peraturan selama proses pembimbingan dan dapat menjauhkan diri dari pelanggaran maupun tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu Richardo R. Talaud selaku Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi pada Lapas Dobo, yang juga melakukan penyerahaan pada Bapas Saumlaki, ia menuturkan bahwa warga binaan tersebut telah memenuhi syarat administrative dan subtantif untuk dilakukan proses CB untuknya. Ia berpesan bahwa agar tidak melakukan tindak pidana lain atau juga mengulangi tindak pidana yang dilakukan. Ia berharap pembinaan yang diikuti oleh warga binaan tersebut selama menjalani masa pidananya diLapas dapat bermanfaat dan merubah sikapnya untuk menjadi lebih baik lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun