Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Dobo Menerima Tiga Orang Tahanan Baru

23 Februari 2023   20:13 Diperbarui: 23 Februari 2023   20:15 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo kembali menerima tiga orang Tahanan Kejaksaan (A.II) yang diserahkan langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Rabu (22/2). Penerimaan Tahanan Kejaksaan ini dilakukan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02-02 tentang Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus 2019 (COVID-19) pada masa Trasnsisi Menuju Endemi di Lapas/Rutan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Dobo, Nasarudin Tidore, menyampaikan bahwa penerimaan Tahanan baru ini telah dikoordinasikan sebelumnnya, sehingga pihak Lapas telah menyiapkan tempat isolasi. Dan tetap memperhatikan kondisi hunian yang walaupun telah mengalami over crowded, "saya telah diberitahukan sebelumnya dari pihak Kejari bahwa akan diserahkan Tahanan baru ke Lapas, sehingga semua terkait hal dimaksud telah kita siapkan. Kita pastikan bahwa penerimaan Tahanan, dilaksanakan sesuai dengan SOP. Terkait kondisi Lapas yang telah over kapasitas, kita tetap menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan tetap berusaha menjalankan Tusi dengan optimis sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Tidore.

Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Max R. Latukolan, menerangkan bahwa tahanan baru yang berjumlah 3 orang ini merupakan Tahanan Kejaksaan yang sebelumnya ditahan pada Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru dan Polisi Sektor (Polsek) Pelabuhan Dobo.  "Pada hari ini kami telah menerima 3 orang Tahanan Kejaksaan (A.II), penerimaan Tahanan baru ini selain kelengkapan berkas penahanan juga, melampirkan keterangan rapid test Antigen negatif ," terang Max.

"Selanjutnya Tahanan baru ini akan ditempatkan pada kamar isolasi selama 14 hari ke depan dengan pemantauan petugas sebelum dapat bergabung dengan warga binaan yang lainnya," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun