Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, menfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga binaan, Sabtu(18/2). Pembuatan e-KTP ini adalah hasil dari koordinasi yang dilakukan dengan Dinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Aru. Â Kurang lebih empat orang Warga binaan melakukan perekaman e-KTP baru dan sejumlah sembilan orang lainnya melakukan pencetakan e-KTP.
Pada kesempatan itu Pelaksana tugas Harian (Plh) Kepala Lapas Dobo, Max R. Latukolan, menyampaikan bahwa pembuatan e-KTP ini adalah tindak lanjut dari Surat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Nomor : W28.UM.01.01-422 mengenai pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk PEMILU (Pemilihan Umum) Tahun 2024 pada Lapas/ Rutan.
"Pembuatan e-KTP ini adalah bukti diri sebagai seorang warga Negara Indonesia,  serta keabsahan data kependudukan yang dibutuhkan untuk  data pemilih pada Pemilu Tahun 2024 nantinya," tambah Max.