Mohon tunggu...
Humas Lapas Cikarang
Humas Lapas Cikarang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

10 WBP Lapas Cikarang Jalani Asimilasi di Rumah

23 Februari 2023   15:44 Diperbarui: 23 Februari 2023   15:47 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cikarang Pusat -- 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) jalani Asimilasi di Rumah, Kamis (23/02/2023).

Ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 memberikan dampak positif bagi WBP Lapas Cikarang.

Semula warga binaan yang telah mengajukan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 maka meraka dapat diberikan program Asimilasi di Rumah dan bisa diusulkan kembali ke masyarakat lebih awal dari tanggal 2/3 masa pidananya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Cikarang menyelenggarakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program Asimilasi di Rumah bagi 10 WBP.

"Hari ini ada 10 (sepuluh) WBP Lapas Cikarang yang diberikan program Asimilasi di Rumah. Mereka telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Veri Johannes, Kalapas Cikarang.

"Total sudah 24 (dua puluh empat) WBP mendapatkan Asimilasi di Rumah sampai dengan hari ini, Mereka telah memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari masing-masing warga binaan, dan syarat administraf berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua warga binaan telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat warga binaan pun wajib dijemput oleh penjaminnya," jelasnya.

Lanjut, selain kontribusi dari pihak penjamin ataupun keluarga, Lapas Cikarang juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada warga binaan selama menjalani Asimilasi di Rumah.

Veri menegaskan setiap WBP yang diberikan Asimilasi hari ini, mereka belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas, dan akan diusulkan program Pembebasan Bersyarat, ataupun Cuti Bersyarat.

"Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum." harapnya. (Humas/yas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun