Mohon tunggu...
Humas Lapas Cikarang
Humas Lapas Cikarang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bantu Masyarakat Desa Pasirtanjung, Kakanwil Jabar Sudjonggo Berikan Bantuan Sembako

22 April 2022   14:06 Diperbarui: 22 April 2022   14:10 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cikarang Pusat - Dalam rangka rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) melaksanakan kegiatan "Bakti Sosial" sebagai wujud kepedulian atau rasa kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara yang bertempat tinggal disekitar Lapas, pada Sabtu (22/04/2022).

"Bakti Sosial dari Pemasyarakatan untuk Indonesia" menjadi tema dalam rangkaian HBP ini. Bakti sosial yang dilakukan Lapas Cikarang adalah memberikan paket sembako kepada 50 orang masyarakat desa Pasirtanjung.

Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan bersinergi dengan kepala desa Pasirtanjung guna membantu penentuan sasaran masyarakat yang akan menjadi target penerima bantuan paket sembako.

Bertempat di kantor desa Pasirtanjung, kegiatan bakti sosial dalam rangka HBP ke-58 ini dihadiri langsung oleh kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo.

Kakanwil Jabar 
Kakanwil Jabar 

Sudjonggo pun menyerahkan secara simbolis paket sembako kepada tiga orang perwakilan masyarakat tidak mampu dan lansia yang telah ditunjuk oleh pihak desa Pasirtanjung dengan didampingi oleh kepala Lapas Cikarang, kepala desa Pasirtanjung, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Sudjonggo juga menyerahkan paket sembako secara langsung dengan mendatangi rumah salah satu warga desa Pasirtanjung yang berusia lanjut dan hidup sebatangkara.

Adapun mekanisme pembagian sisa paket sembako adalah door to door (dari pintu ke pintu) oleh pihak ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan didampingi oleh petugas Lapas Cikarang.

Sudjonggo saat diwawancarai oleh humas Lapas Cikarang, mengatakan dirinya menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan bakti sosial kepada masyarakat.

"kita menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan bakti sosial kepada masyarakat, termasuk wilayah Jawa Barat." katanya.

"saya berkesempatan untuk meninjau kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh Lapas Cikarang kepada masyarakat desa Pasirtanjung dan ini dalam rangka HBP ke-58 yang jatuh pada tanggal 27 April 2022" jelasnya.


Veri pun berharap apa yang diberikan dapat membantu masyakarat desa Pasirtanjung ini.

Kakanwil Jabar 
Kakanwil Jabar 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun