Mohon tunggu...
YANA MULYANA
YANA MULYANA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Cikarang Ambil Langkah Deteksi Dini Geledah Kamar Hunian

17 Juli 2021   23:58 Diperbarui: 18 Juli 2021   00:03 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cikarang Pusat - Antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) mengambil langkah deteksi dini dengan melakukan penggeledahan kamar hunian.

Sabtu (17/07), jajarang pengamanan yang di pimpin oleh kepala sub seksi pelaporan tata tertib (Portatib) Abdianto lakukan penggeladahan kamar hunian dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Cikarang.

Penggeledahan dimulai pukul 22.15 WIB, "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib, kita lakukan semua dengan humanis," pesan Abdianto dalam briefingnya.

 

Lantas Abdianto pun mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya bersama jajaran pengamanan merupakan arahan langsung kepala Lapas Cikarang Veri.

 

foto humas
foto humas
Veri menegaskan perlunya meningkatkan kewaspadaan dalam keadaan saat ini terutama masa pandemi Covid-19.

"Kita tingkatkan kewaspadaan, mengingat saat ini kita dihadapkan dengan masa pandemi Covid-19" sambungnya.

Dari penggeledahan yang telah dilakukan ditemukan berupa tiga buah kabel rakitan, dua buah gunting kuku, satu buah gelas beling, satu buah sajam rakitan, satu buah sendok, dan dua stop kontak.

foto humas
foto humas
"Kita berharap hal ini dapat meminimalisir masuknya ataupun adanya barang-barang ini yang memang dilarang ada didalam Lapas, akan ada dampak yang bisa saja terjadi akibat adanya barang tersebut didalam kamar hunian, yang jelas akan berdampak pada keamanan dan ketertiban," tutur Veri.

Lanjutnya, Veri menegaskan kamar hunian yang didapati memiliki barang terlarang akan segera dilakukan penertiban, serta penindakan terhadap warga binaan yang terbukti memiliki kepemilikan barang terlarang tersebut. (edo/yas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun