Cikarang Pusat - Antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) mengambil langkah deteksi dini dengan melakukan penggeledahan kamar hunian.
Sabtu (17/07), jajarang pengamanan yang di pimpin oleh kepala sub seksi pelaporan tata tertib (Portatib) Abdianto lakukan penggeladahan kamar hunian dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Cikarang.
Penggeledahan dimulai pukul 22.15 WIB, "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib, kita lakukan semua dengan humanis," pesan Abdianto dalam briefingnya.
Â
Lantas Abdianto pun mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya bersama jajaran pengamanan merupakan arahan langsung kepala Lapas Cikarang Veri.
Â
"Kita tingkatkan kewaspadaan, mengingat saat ini kita dihadapkan dengan masa pandemi Covid-19" sambungnya.
Dari penggeledahan yang telah dilakukan ditemukan berupa tiga buah kabel rakitan, dua buah gunting kuku, satu buah gelas beling, satu buah sajam rakitan, satu buah sendok, dan dua stop kontak.
Lanjutnya, Veri menegaskan kamar hunian yang didapati memiliki barang terlarang akan segera dilakukan penertiban, serta penindakan terhadap warga binaan yang terbukti memiliki kepemilikan barang terlarang tersebut. (edo/yas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H