Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka Lapas Cikarang menyelenggarakan kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang guna memastikan kegiatan berjalan dengan baik.Â
Dalam kesempatan ini Kepala Lapas Cikarang, S.E.G. Johannes  memberikan arahan langsung kepada warga binaan dan keluarga selaku penjamin mengenai kewajiban - kewajiban yang harus dilaksanakan selama menjalani asimilasi rumah. "Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, maka keluarkanlah Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 32 Tahun 2020. Warga binaan bisa diusulkan dan diberikan Asimilasi di Rumah wajib memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," tutur Veri panggilan akrab Kepala Lapas Cikarang itu.Â
"Ada enam warga binaan yang hari ini melaksanakan Asimilasi di Rumah, semua sudah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," ungkapnya. "Yang diberikan Asimilasi hari ini, kalian belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Selanjutnya diusulkan program Pembebasan Bersyarat, ataupun Cuti Bersyarat," sambungnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H