Mohon tunggu...
Humas Lapas Cikarang
Humas Lapas Cikarang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Arahan Kalapas bagi Asimilasi Rumah

15 Februari 2021   08:37 Diperbarui: 15 Februari 2021   08:42 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka Lapas Cikarang menyelenggarakan kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang guna memastikan kegiatan berjalan dengan baik. 

Dalam kesempatan ini Kepala Lapas Cikarang, S.E.G. Johannes  memberikan arahan langsung kepada warga binaan dan keluarga selaku penjamin mengenai kewajiban - kewajiban yang harus dilaksanakan selama menjalani asimilasi rumah. "Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, maka keluarkanlah Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 32 Tahun 2020. Warga binaan bisa diusulkan dan diberikan Asimilasi di Rumah wajib memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," tutur Veri panggilan akrab Kepala Lapas Cikarang itu. 

"Ada enam warga binaan yang hari ini melaksanakan Asimilasi di Rumah, semua sudah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," ungkapnya. "Yang diberikan Asimilasi hari ini, kalian belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Selanjutnya diusulkan program Pembebasan Bersyarat, ataupun Cuti Bersyarat," sambungnya. 

dokpri
dokpri
"kami minta disini keluarga dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan. Jangan sampai mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum," tegasnya. Sementara itu pengeluaran Asimilasi di rumah pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 bulan Desember tahun 2020 sampai dengan saat ini berjumlah 28 (dua puluh delapan) warga binaan terang Veri. "Proses pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana/Anak Didik pun tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai demi mencegah penyebaran Covid 19," tutup Veri.

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun