Mohon tunggu...
Lapas Brebes
Lapas Brebes Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Brebes Bersama Kejari Brebes Laksanakan RJ

5 Juni 2024   13:16 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:36 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lapas Brebes Bersama Kejari Brebes Laksanakan Restorative JusticeBrebes -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes melakukan pengeluaran tahanan atas nama Triyo Bin Supadi usai kasus pidana yang dijalani mendapatkan persetujuan untuk dilaksanakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Brebes pada Selasa (28/05).

Tersangka sendiri diketahui telah melanggar pasal 362 KUHP dan telah ditahan sejak maret lalu. Pada kesempatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan juga sempat menyampaikan arahan kepada tahanan tersebut agar dapat mengambil hikmah dari pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

"Dengan adanya pelaksanaan Restorative Justice ini saya harap saudara dapat mengambil hikmah dari apa yang telah terjadi. Tentu hal ini patut disyukuri, hari ini saudara dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Harapan saya kedepannya perdamaian yang telah disepakati dengan pihak korban dapat tetap dijaga dengan baik," ujar Isnawan.

Selain sebagai bentuk penerapan keadilan, terciptanya Restorative Justice pada perkara-perkara pidana ringan seperti ini menurut Isnawan tentu sangat membantu Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan dalam menekan angka over kapasitas yang saat ini memang telah menjadi momok hampir seluruh UPT Pemasyarakatan.

"Hari ini kita melaksanakan pengeluaran tahanan guna pelaksanaan Restorative Justice oleh Kejari Brebes. Tentu langkah ini patut kita apresiasi, selain sebagai bentuk nyata penerapan sistem keadilan yang lebih menekankan pada rasa kemanusiaan, hal ini juga sangat berdampak positif bagi kami Lapas Kelas IIB Brebes", Ungkap Isnawan.

"Mengingat saat ini kita masih berupaya menekan angka over kapasitas yang memang menjadi kendala dihampir seluruh UPT Pemasyarakatan. Tentunya kita juga berharap melalui pelaksanaan Restorative Justice ini para pelaku pidana dapat mengambil hikmah dengan benar-benar menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi tindak pidana apapun," ujar Isnawan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Jaksa Penuntut Umum, M. Sukron membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanaakan Restorative Justice terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Berdasarkan Restorative Justice Nomor B-943/M.3.30/Eoh.2/05/2024. Sukron menjelaskan RJ tersebut dapat dilaksankan karena memenuhi syarat dan alasan yang telah dipertimbangkan. Selain itu, lanjut Sukron dari pihak tersangka maupun korban juga telah melukakan perdamain dan setuju untuk dilaksanakan RJ.

"Iy benar, perkara tersebut telah kita selesaikan melalui Restorative Justice. Dimana pelaksanaan RJ dilaksanakan dengan pertimbangan dari sejumlah alasan. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Selain itu antara korban dan tersangka juga telah sepakat untuk berdamai dimana proses perdamaian tersebut juga telah melibatkan pihak Bapas dan pihak keluarga dari kedua belah pihak. Tentunya kita berharap melalui pelaksanaan RJ dapat menciptakan keadilan bagi kedua pihak serta kita juga berharap hubungan silahturahmi kedua belah pihak dapat kembali terpulihkan," pungkas Sukron.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun