Mohon tunggu...
Lapas Brebes
Lapas Brebes Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Optimalkan Kinerja Pengelolaan Anggaran, Kalapas Brebes Ikuti Rapat di Kanwil

1 April 2024   08:29 Diperbarui: 1 April 2024   08:53 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang - Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Triwulan I di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa, ada tiga faktor yang mempengaruhi rendahnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengikuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kresna Basudewa, Kamis (21/03).

Yang pertama terkait Deviasi Halaman III DIPA, ungkap Tejo, masih sering terjadi realisasi tidak yang sesuai dengan target RPD (Rencana Penarikan Dana).

"Kedua terkait Penyerapan Anggaran. Realisasi berdasarkan SPPD Per 19 Maret 2024 belum melampaui Target Triwulan I," ungkap Tejo

"Kemudian terkait data kontrak. Diketahui masih banyak UPT yang penyampaian data kontraknya terlambat," sambungnya.

Menindaklanjuti problem tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng merumuskan 10 strategi peningkatan nilai IKPA untuk periode mendatang.

Yang pertama, kata Tejo, pelaksanaan anggaran harus sesuai IKPA dengan titik konsentrasi perbaikan di RPD untuk Belanja Barang, di Triwulan II sebesar 50%, Triwulan III sebesar 80% dan Triwulan IV sebesar 100%.

"Kedua, melakukan Revisi RPD diawal Triwulan II, III, dan IV sesuai dengan target penyerapan pada poin 1 dan mengisi formulir Rencana Kegiatan Triwulan II dan konsistensi untuk melaksanakan," pesan Tejo.

"Kemudian, laksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Penarikan Dana bulanan per Jenis Belanja, dengan deviasi tidak melebihi 5%".

"Daftarkan data kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah surat perjanjian kontrak ditandatangani," sambungnya.

Kakanwil juga menginstruksikan, selesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai.

Kemudian, memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP), mempercepat revolving UP dan memastikan penggunaan UP/TUP sesuai kebutuhan dan sesuai akun, memperhatikan batas waktu penyampaian SPM pada akhir tahun sesuai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran.

"Lalu, segera melaporkan data capaian output per bulan paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya sesuai target RPD," kata Tejo.

"Dan terakhir, tingkatkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sesuai target Kementerian sebesar 96,00," pungkasnya mengakhiri.

Humas Lapas Brebes
Ringan Mencerdaskan

#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#TejoHarwanto
#LapasBrebes
#Isnawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun