Mohon tunggu...
Lapas Brebes
Lapas Brebes Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Brebes Ikuti Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang BMN Berfungsi Khusus

6 November 2023   22:10 Diperbarui: 6 November 2023   22:20 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Brebes -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes melalui Kasubag Tata Usaha, Adi Purnama  bersama staf mengikuti kegiatan Identifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi khusus dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023 berdasarkan Surat Sekjen Kemenkumham RI Nomor SEK.4-UM.01.01-813 tanggal 31 Oktober 2023, pada Senin (06/11).

Pada Kegiatan ini Lapas Kelas IIB Brebes mengikuti secara virtual bertempat di Ruang WBK/WBBM  mendengarkan arahan dari Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris menyampaikan bahwa Keputusan Menkumham Nomor M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023, merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2023 tentang tata cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang berfungsi khusus di lingkungan Kemenkumham.

Novita Ilmaris lebih lanjut menyampaikan timeline pengelolaan BMN berfungsi khusus yang sesuai dengan Permenkumham No. 4 Tahun 2023. Pada minggu pertama bulan November ini, Kantor Wilayah perlu melakukan perekaman BMN yang berfungsi khusus yang kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Satgas penghapusan, pengusulan penghapusan, dan verifikasi dan penyiapan bahan penghapusan BMN yang berfungsi khusus hingga bulan Maret 2024 mendatang.

"Kami minta kerjasama pengelola BMN di wilayah untuk mentagging BMN yang berfungsi khusus melalui aplikasi SIMAN dan aplikasi SAKTI. Semoga ini berjalan baik dan selesai sesuai jadwal," ungkap Novita Ilmaris.

Sementara Itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan saat dihubungi Humas menyampaikan agar pengelola BMN Lapas Brebes untuk segera mengidentifikasi dan melakukan inventarisasi BMN yang berfungsi khusus. "Jangan sampai melewati batas waktu yang ditelah ditetapkan oleh pusat. Siapkan datanya, siapkan tenaga nya dan fokus agar bisa terselesaikan dengan baik dan tepat waktu," pesan Isnawan.

Partisipasi Lapas Brebes Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi peraturan-peraturan terkait pengelolaan BMN. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut, diharapkan implementasi pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efisien.

*Humas Lapas Brebes*
_Ringan Mencerdaskan_

#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#TejoHarwanto
#LapasBrebes
#Isnawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun