aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada siang ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari program aksi kementerian tahun 2025 di bidang kearsipan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di setiap unit kerja.
Sosialisasi ini diikuti oleh staf Tata Usaha Lapas Bondowoso sebagai peserta utama. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa aplikasi SRIKANDI merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Penggunaan aplikasi ini akan memudahkan pengelolaan surat masuk, surat keluar, disposisi, dan pemberkasan secara digital, dengan target minimal 25 surat per triwulan," terang pembicara dari Biro Umum.
Tahapan penggunaan aplikasi SRIKANDI mencakup pembentukan akun pengguna, penunjukan admin satuan kerja, dan pelaporan hasil implementasi secara berkala kepada Biro Umum. Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap dasar hukum, termasuk Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Bondowoso berkomitmen mendukung kebijakan digitalisasi arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan administrasi, sesuai dengan prinsip "Melayani dengan Sepenuh Hati" yang menjadi slogan Biro Umum.
Untuk berita seputar Lapas Bondowoso dapat diakses pada
http://lapasbondowoso.kemenkumham.go.id
#lapasbondowoso
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#SilmyKarim
#Pemasyarakatan
#nunusananto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H