Mohon tunggu...
Lapas Bondowoso
Lapas Bondowoso Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas IIB Bondowoso

Lapas Kelas IIB Bondowoso Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dukung Transformasi Digital, Lapas Bondowoso Ikuti Diseminasi Tata Cara Pengajuan Grasi Elektronik

24 Oktober 2024   12:58 Diperbarui: 24 Oktober 2024   13:02 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bondowoso (24/10) - Lapas Bondowoso turut menghadiri kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, yang diselenggarakan pada 23 Oktober hingga 25 Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, sebagai tindak lanjut dari aturan baru tersebut yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023.

Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memperkuat implementasi Layanan Grasi Berbasis Elektronik di seluruh UPT Kemenkumham, guna memudahkan proses pengajuan grasi secara transparan dan akuntabel. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Divisi Administrasi, Kadivpas, Kadiv Yankum, Kepala Imigrasi se-Jawa Timur, Kepala Pemasyarakatan se-Jawa Timur, Kepala Balai Harta Peninggalan, serta organisasi bantuan hukum wilayah Malang.

Lapas Bondowoso diwakili langsung oleh Kalapas Bondowoso, Nunus Ananto, beserta jajaran Sub Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Kalapas Bondowoso, Nunus Ananto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Bondowoso dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, terutama dalam hal pemberian hak-hak warga binaan terkait grasi.

"Kami siap mendukung implementasi Layanan Grasi Berbasis Elektronik ini demi memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan efisien bagi warga binaan yang berhak mengajukan permohonan grasi," ujar Kalapas Nunus Ananto.

Dengan adanya diseminasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami secara detail tata cara pengajuan grasi yang kini sudah berbasis elektronik, serta siap mengaplikasikannya dalam pelayanan sehari-hari di masing-masing unit.

Untuk berita seputar Lapas Bondowoso dapat diakses pada
http://lapasbondowoso.kemenkumham.go.id
#lapasbondowoso
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#SilmyKarim
#heniyuwono
#Pemasyarakatan
#nunusananto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun