Mohon tunggu...
Lapas Batu Nusakambangan
Lapas Batu Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas I Batu Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas High Risk I Batu NK 📍Jl. Raya Candi Nusakambangan Cilacap Facebook : Lapas Batu Nusakambangan Twitter : @batu_nk Youtube : Lapas Batu www.lapasbatu.kemenkumham.go.id wa.me/+6285713888066

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Jateng - Badiklat Hukum dan HAM Jateng Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

20 Februari 2023   11:50 Diperbarui: 20 Februari 2023   11:59 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pidana, menjelaskan isi dan substansi KUHP, baik dari segi materiil maupun formal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Jumat (17/02).
Hadir secara langsung di Balai Diklat Hukum dan HAM Jateng, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Dr. Asep Kurnia yang membuka acara secara resmi dengan didampingi Pimti Pratama BPSDM Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu D. Fajar serta Kepala Badiklat Hukum & HAM Jateng, Kaswo berserta Kepala Unit Pelaksna Teknis se-Eks Karesidenan Semarang.

Asep menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi ini juga merupakan wujud konkret realisasi program Coorporate University dimana program tersebut
merupakan program pengembangan kompetensi PNS.

"Saya mengapresiasi Badiklat Jateng yang telah menyelenggarakan Sosialisasi KUHP ini, menjadi penting untuk terus dilakukan kepada semua pihak agar tidak ada perbedaan tafsir dan pemaknaan didalam melaksanakan KUHP" ujar Asep.

"Dalam acara sosialisasi ini, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mempelajari isi mempelajari isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara cermat & teliti, agar kita dapat memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat." Sambungnya.

Sebelumnya, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menyampaikan laporan kegiatan Sosialisasi.

Dalam sambutannya, Nur Ichwan menyampaikan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP Warisan Kolonial.

"Ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat." Ujar Nur Ichwan.

Acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilanjutkan dengan penyampaian materi dari 2 (dua) Narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng yakni R. Danang Agung Nugroho dan Rizky Novian Hartono yang menjabarkan tentang pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun