Terkait hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr A Yuspahruddin mengajak jajarannya untuk menunaikan perjanjian yang telah ditandatangani dengan sebaik-baiknya.
"Kita sudah tanda tangani kontrak. Kita sudah tanda tangani Perjanjian Kinerja. Kalau kita tidak melaksanakannya, berarti kita termasuk kelompok orang yang munafik," ujar Yuspahruddin memberikan peringatan.
"Jadi harus hati-hati. Ini harus benar-benar dilaksanakan. Oleh karena itu Bapak Ibu sekalian laksanakan janjinya itu dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab".
"Apabila kita sudah berjanji, kita sudah diberikan gaji, tunjangan kinerja dan uang maka, tapi kita tidak melaksanakan kewajiban kita, maka kita bukan orang yang amanah," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kakanwil juga mengajak jajarannya untuk bekerja lebih cepat sesuai petunjuk dari Resolusi Kemenkumham Tahun 2023, yakni Mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H