Slawi, 19 Desember 2024 -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi bersama Bhabinkamtibmas Desa Tegalandong melaksanakan razia gabungan pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 13.00 WIB. Razia ini menyasar Blok Betha dan Charlie sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan lapas.
Dalam razia yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas. Barang-barang tersebut meliputi paku, kaca, jarum, alat poker, tali, dan pisau buatan. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh barang-barang tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Karyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang dapat mengancam keamanan di dalam lapas.
"Razia ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di dalam lapas. Kami juga ingin memastikan bahwa aturan di dalam lapas tetap ditegakkan secara ketat," ujar Karyono.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Marchiles, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait temuan ini.
"Barang-barang yang ditemukan akan kami amankan, dan kami sedang menyelidiki bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas. Selain itu, penghuni yang diduga terkait akan menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut," tegas Marchiles.
Razia gabungan ini merupakan bentuk sinergi antara Lapas Kelas IIB Slawi dengan aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan serta meminimalkan potensi gangguan keamanan di dalam lapas. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipasi ke depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H