TEGAL - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dan Brebes oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Nur Ichwan , Selasa (23/05/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Premiere Tegal dihadiri perwakilan dari Lapas Kelas IIB Tegal, Lapas Kelas IIB Slawi, Lapas Kelas IIB Brebes, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tegal dan brebes, komunitas, serta para akademisi di lingkungan Brebes, Tegal dan Slawi.
Dalam kegiatan tersebut Ketiga sertifikat yang diserahkan yaitu Sedekah Bumi Cacaban, Ritual Rebo Wekasan Lebaksiu, dan Sidomukti Ukel Batik Salem. Ada pun yang menerima Surat Pencatatan KIK ialah Bappeda Litbangda Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes.
Penyerahan Surat Pencatatan KIK diselenggarakan bersamaan dengan pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai wawasan lebih detil terkait KIK yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Yobbi Herbuono, Akademisi dari Universitas Diponegoro Prof. Dr. Kholis Roisah, dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto.
Melalui kegiatan ini Kemenkumham Jateng berharap dapat meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Tegal.
(Humas Lapas Slawi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H