Mohon tunggu...
Lapas Slawi
Lapas Slawi Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Humas Lapas Slawi dikelola langsung oleh Tim Humas

Akun Humas Lapas Slawi dikelola langsung oleh Tim Humas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jateng bersama Badiklat Gelar Webinar Back to Basics Pemasyarakatan

5 Mei 2023   17:29 Diperbarui: 5 Mei 2023   17:36 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kanwil 

SEMARANG - Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics) adalah strategi peningkatan kualitas bagi layanan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Untuk melaksanakan program Back to Basics dalam pemasyarakatan tersebut, diperlukan pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai pada jajaran Pemasyarakatan.

Atas dasar kebutuhan pengembangan Sumber Daya Manusia itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Balai Diklat Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar dengan Tema Back to Basics Pemasyarakatan, Jumat (05/05).

Kegiatan Webinar diikuti secara langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah dan peserta dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di 10 (sepuluh) Kantor Wilayah secara virtual melalui zoom meeting.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan berskala nasional ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam memberikan kualitas pelayanan Pemasyarakatan yang terbaik.

"Mari kita sukseskan kegiatan ini, untuk kita bersama-sama memperkaya keilmuan dan pengetahuan," tuturnya.

"Utamanya untuk menyamakan visi
dan misi dalam memberikan kualitas pelayanan yang terbaik, jauh dari tindakan-tindakan yang mengganggu integritas dan mengarah kepada tindak KKN," sambung pria kelahiran Bengkulu tersebut.

Menurut Yuspahruddin Pemasyarakatan adalah salah satu aspek penting dalam upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan bermartabat.

"Saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan penguatan serta memunculkan diskusi-diskusi yang membangun. Saya juga berharap, webinar ini dapat menjadi ajang yang baik untuk membangun jaringan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Eko Budianto yang mewakili Kepala BPSDM, mengatakan Pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara namun Pemasyarakatan merupakan sistem pembinaan Narapidana.

"Semua harus dilakukan secara terprogram, terukur untuk membuat manusia-manusia tersesat menjadi manusia baru," katanya sembari mengutip Konsep Pemasyarakatan yang di hadirkan oleh Dr. Sahardjo tahun 1962.

Berbagai sorotan publik terhadap Pemasyarakatan hari ini, lanjut Eko, menjadi acuan jajaran Pemasyarakatan untuk bekerja kembali kepada tujuan awal, dasar-dasar pemasyarakatan dan untuk terus berbenah sesuai dengan prinsip dasar Pemasyarakatan.

Sebelumnya selaku tuan rumah, Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Kaswo menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa kegiatan ini juga menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto.

Bertempat di Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, hadir mengikuti jalannya kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kalapas Kelas I Semarang Tri Saptono, Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Mardi Santoso, dan segenap jajaran Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis di Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun