Bintan (19/11) - Dalam rangka mendukung implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama yang menargetkan pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas dan rutan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang kembali melaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian Warga Binaan, Selasa (19/11/2024).
Penggeledahan kali ini dilaksanakan di kamar hunian Blok G.01 -- G.03, dipimpin langsung oleh Plh. Kalapas Heri Kusnadi bersama tim yang terdiri dari staf Kamtib, staf KPLP, staf TU, anggota regu jaga dan CASN. Kegiatan ini dilakukan secara teliti dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pada penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang illegal seperti korek mancis, blower kecil, kabel tembaga, botol kaca, lampu dan terminal listrik. Selanjutnya benda hasil temuan itu didata, disita dan diamankan kemudian dimusnahkan oleh petugas guna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan didalam Lapas.
Kegiatan Penggeledahan Rutin ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
@Kemenkumham_RI
@kepri_kumham
Kakanwil Kemenkumham Kepri
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamRI
#AgusAndrianto
#KumhamKepri
#KanwilKemenkumhamKepri
#KakanwilKemenkumhamKepri
#INyomanGedeSuryaMataram
#KanwilKepriWBK
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H