Bintan (07/11) -- APAR (Alat Pemadam Api Ringan)  adalah  Alat pemadaman yang bisa dibawa / dijinjing dan gunakan / dioperasikan oleh satu orang dan berdiri sendiri, mempunyai berat antara 0,5kg sampai dengan 16 kg. Apar merupakan alat pemadam api yang pemakaiannya dilakukan secara manual dan diarahkan dengan cara menyapu dari titik terluar menuju titik terdalam dimana api berada. Kamis (07/11/2024).
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sendiri memiliki 2 jenis APAR yaitu, APAR Jenis Air (Water) dan APAR Jenis Tepung Kimia (Powder). Kedua jenis APAR ini diletakakan di 12 titik yang mudah untuk dijangkau jika terjadi kebakaran.Â
Dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Heri Kusnadi, yang didampingi oleh Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan tata tertib serta 1 orang staf kamtib.Â
Melakukan pengecekan kondisi APAR mulai dari masa expired, tekanan sampai kepada kondisi fisiknya apakah masih layak untuk digunakan atau sudah masuk masa pergantian terutama pada APAR jenis POWDER yang masa expirednya 1 tahun.
Kasi Adm Kamtib, Heri Kusnadi menjelaskan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari manajemen risiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di suatu tempat dengan berbagai macam penyebabnya. Oleh sebab itu penting untuk melakukan perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya, ujarnya."
@Kemenkumham_RI
@kepri_kumham