Mohon tunggu...
Lapas KelasIIA
Lapas KelasIIA Mohon Tunggu... Editor - Creator

Menulis berita Positif

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Deteksi Dini Terjadinya Kebakaran, Lapas kelas IIA Tanjungpinang Lakukan Pengecekan dan Perawatan APAR

7 November 2024   14:23 Diperbarui: 7 November 2024   14:30 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bintan (07/11) -- APAR (Alat Pemadam Api Ringan)  adalah  Alat pemadaman yang bisa dibawa / dijinjing dan gunakan / dioperasikan oleh satu orang dan berdiri sendiri, mempunyai berat antara 0,5kg sampai dengan 16 kg. Apar merupakan alat pemadam api yang pemakaiannya dilakukan secara manual dan diarahkan dengan cara menyapu dari titik terluar menuju titik terdalam dimana api berada. Kamis (07/11/2024).

HumasTPI
HumasTPI

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sendiri memiliki 2 jenis APAR yaitu, APAR Jenis Air (Water) dan APAR Jenis Tepung Kimia (Powder). Kedua jenis APAR ini diletakakan di 12 titik yang mudah untuk dijangkau jika terjadi kebakaran. 

Dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Heri Kusnadi, yang didampingi oleh Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan tata tertib serta 1 orang staf kamtib. 

Melakukan pengecekan kondisi APAR mulai dari masa expired, tekanan sampai kepada kondisi fisiknya apakah masih layak untuk digunakan atau sudah masuk masa pergantian terutama pada APAR jenis POWDER yang masa expirednya 1 tahun.

HumasTPI
HumasTPI

Kasi Adm Kamtib, Heri Kusnadi menjelaskan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari manajemen risiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di suatu tempat dengan berbagai macam penyebabnya. Oleh sebab itu penting untuk melakukan perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya, ujarnya."

HumasTPI
HumasTPI

@Kemenkumham_RI

@kepri_kumham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun