Kekayaan Intelektual memiliki value yang sangat besar. Kekayaan Intelektual mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.
UNGARAN -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menegaskan hal itu pada kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi yang berlangsung di The Wujil Resort and Convention Hotel, Selasa (11/06).
"Kekayaan Intelektual ketika dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan memiliki value yang sangat besar," kata Tejo dalam sambutannya.
"Hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan dengan baik akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional," sambungnya.
Kakanwil mencontohkan, banyak produk-produk Kekayaan Intelektual, ketika telah didaftarkan atau dicatat secara resmi memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
"Misalnya garam getis yang ada di Purworejo. Dulunya hanya garam biasa, tapi sekarang harganya mahal dan dijadikan metode terapi. Selain itu, bisa sekarang telah menjadi salah satu objek wisata," terang Tejo.
"Banyak produk lain yang setelah didaftarkan, usaha mereka semakin berkembang dan omsetnya bertambah," tambahnya.
Dari sudut pandang lain, Kakanwil menilai pemahaman mengenai berartinya value Kekayaan Intelektual perlu diimbangi dengan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Tejo mengungkapkan, sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024, terdapat 6 pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kemenkumham Jateng, tegas Tejo, terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak Kekayaan Intelektual.
"Oleh karena itu diperlukan kerja sama dengan Perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual," terang Tejo.