"Jadilah problem solver jangan menjadi trouble maker, kita harus menjadi penyelesai masalah," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Kadiyono juga menyampaikan materi terkait UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Back to Basic, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan.
Turut hadir, Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Meivita Dewi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!