Mohon tunggu...
Lapas Kendal
Lapas Kendal Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal merupakan instansi pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan HAM R

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal merupakan instansi pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Narapidana Lapas Kendal Bebas Bersyarat

12 Oktober 2023   12:01 Diperbarui: 12 Oktober 2023   13:51 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lapas Kendal, 4 narapidana Lapas Kendal peroleh Pembebasan Bersyarat - Dok. tim humas

Kendal -- 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dinyatakan bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas, WBP melewati proses administrasi di Ruang Registrasi. Kamis (12/10)

Sebelumnya, Petugas Registrasi telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga dilaksanakan pembebasan kepada WBP yang bersangkutan.

S. Utomo selaku Kepala Subseksi Registrasi mengatakan pembebasan tetap dilakukan sesuai tanggal, hal ini merupakan bukti komitmen Lapas Kendal dalam memberikan hak secara maksimal kepada Warga Binaan. "Pembebasan empat orang WBP Lapas Kendal bebas bersyarat. Pembebasan sesuai tanggal bebas besyarat. Ini sebagai bentuk pelayanan prima Lapas Kendal dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara maksimal terutama dalam hal pembebasan yang sangat penting," ucap Utomo.

Plt. Kepala Lapas Kendal, A. Wisnu Saputro, menyampaikan harapannya bahwa usai menjalani masa pidana, WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali. "Sangat disayangkan jika WBP yang telah selesai menjalani masa pembinaan melakukan kembali pelanggaran, diharapkan ini menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran agar WBP yang bersangkutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya yang telah lalu," harap Wisnu. (NK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun