Kendal -- 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dinyatakan bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas, WBP melewati proses administrasi di Ruang Registrasi. Kamis (12/10)
Sebelumnya, Petugas Registrasi telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga dilaksanakan pembebasan kepada WBP yang bersangkutan.
S. Utomo selaku Kepala Subseksi Registrasi mengatakan pembebasan tetap dilakukan sesuai tanggal, hal ini merupakan bukti komitmen Lapas Kendal dalam memberikan hak secara maksimal kepada Warga Binaan. "Pembebasan empat orang WBP Lapas Kendal bebas bersyarat. Pembebasan sesuai tanggal bebas besyarat. Ini sebagai bentuk pelayanan prima Lapas Kendal dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara maksimal terutama dalam hal pembebasan yang sangat penting," ucap Utomo.
Plt. Kepala Lapas Kendal, A. Wisnu Saputro, menyampaikan harapannya bahwa usai menjalani masa pidana, WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali. "Sangat disayangkan jika WBP yang telah selesai menjalani masa pembinaan melakukan kembali pelanggaran, diharapkan ini menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran agar WBP yang bersangkutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya yang telah lalu," harap Wisnu. (NK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H