Mohon tunggu...
LAPAS GARUT
LAPAS GARUT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Pimpinan Eselon I Tingkat Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dukung Pembangunan Griya Abhipraya, Lapas Garut Tekan Penandatanganan Serah Terima Lahan

2 November 2024   09:04 Diperbarui: 2 November 2024   13:07 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai bentuk wujud pemberdayaan masyarakat dibidang Pemasyarakatan dan menindaklanjuti penandatangan kerjasama pembentukan Griya Abhipraya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut melakukan penandatanganan serah terima berita acara penyerahan Lahan yang akan digunakan oleh Bapas Garut dengan Lapas Garut selaku pemilih lahan bertempat di Gajebo Rumah Dinas Kalapas.Kegiatan dilaksanakan secara khidmat dan sederhana. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kalapas Garut (Rusdedy), Kabapas Garut (Moch Kund Bedraningrat) dan seluruh pejabat struktural baik Lapas maupun Bapas Garut.

Kabapas Garut mengatakan, "Pembentukan Griya Abhipraya merupakan salah satu langkah untuk mempersiapkan implementasi Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu juga berkaitan dengan pergeseran nilai-nilai hukum di masyarakat yang sekarang tidak lagi memenjarakan. Tapi bagaimana memulihkan orang yang melanggar hukum agar ketika nanti kembali ke masyarakat bisa diterima dan berperan secara sosial dengan baik".

Moch Kund menambahkan,para pelanggar hukum yang direstorasi tidak hanya warga binaan Pemasyarakatan yang sudah dipidana penjara dan menjelang bebas melalui program reintegrasi atau mengembalikan mereka ke masyarakat. Tapi juga mencakup mereka yang berada pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun putusan hakim yang memutus pidana kerja sosial atau pidana alternatif.

Sedangkan rusdedy menyampaikan lebih lanjut, Lapas Garut selaku satuan kerja pemasyarakatan sudah sepatutnya mendukung keberadaan Griya Abhipraya ini melalui kerja sama penggunaan lahan dilingkungan Lapas Garut. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap Keadilan Restoratif melalui penyediaan wadah bagi pidana alternatif maupun dukungan rehabilitasi dan integrasi pelanggar hukum.

Melalui kolaborasi dan sinergi yang baik ini akan menguatkan komitmen keterlibatan dan peran masing-masing dalam memberikan layanan Griya Abhipraya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Kemenimpas Jabar
Masjuno

#KemenimpasRI
#Ditjenpas
#KemenimpasJabar
#Masjuno
#lapasgarut

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Bagian Humas Lapas Kelas IIA Garut  
Telp: +62 813-9549-0807
Email: lapas.grt@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun