Mohon tunggu...
LAPAS GARUT
LAPAS GARUT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Pimpinan Eselon I Tingkat Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Merdeka! Ratusan Warga Binaan Lapas Garut Mendapatkan Remisi HUT RI ke- 79

20 Agustus 2024   07:20 Diperbarui: 20 Agustus 2024   07:21 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ratusan warga binaan Lapas Garut mendapatkan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79. Sabtu, (17/08).Bertempat di Gedung Pendopo Garut, penyerahan SK Remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin beserta unsur Forkopimda.

Pj. Bupati Garut membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI. Disampaikan bahwa pemeberian remisi dari negara bukan semata sukarela, namun sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan Rutan.

Beliau mengaparesiasi program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan Rutan, terutama kegiatan produksi coir side yang berhasil tembus pasar eropa. Hal tersebut tentunya berdampak positif bagi kegiatan industri diwilayah Kabupaten Garut.

Diakhir amantanya beliau menambahkan, Pemda Garut terus berupaya untuk membantu kegiatan pembinaan yang ada di Lapas. Tentunya memikirkan mereka (warga binaan) mau apa dan bagaimana setelah bebas, karena pada dasarnya Pemda berkontribusi konkrit setelah mereka kembali ke masyarakat.

Pada momen ini, Kalapas membacakan rekapitulasi warga binaan Lapas Garut yang mendapatkan Remisi Umum. Sebanyak 543 warga binaan mendapatkan remisi, 10 diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Sedangkan 168 warga binaan tidak mendapatkan Remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun