Mohon tunggu...
LAPAS GARUT
LAPAS GARUT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Pimpinan Eselon I Tingkat Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut Saksikan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dari BPK RI Secara Daring

30 Juli 2024   07:24 Diperbarui: 30 Juli 2024   07:25 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Pemasyarakatan Garut (Lapas) menyaksikan kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Atas Laporan Keuangan Kemenkumham RI Tahun 2023 secara daring, bertempat di Ruang Rapat Lapas Garut pada Jumat, (26/07).Kemenkumham RI berhasil raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kalinya secara berturut-turut. BPK RI menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 di Jakarta.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Dalam amanatnya Menkumham menyampaikan Atas capaian ini, "Saya ingatkan kepada jajaran Kemenkumham untuk tidak berpuas diri, tetapi sebagai motivasi untuk terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas", ungkapnya.

Untuk itu, diakhir acara Menkumham menyampaikan 7 (tujuh) langkah peningkatan pengeolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yaitu :
1. Kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan serta pengendalian;
2. Sistem pengendalian internal di setiap unit kerja;
3. Penertiban dan pengawasan atas penatausahaan persediaan dan aset;
4. Penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan;
5. Koreksi data laporan keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan;
6. Pemahaman dan kepatuhan para pengelola keuangan dan BMN;
7. Koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun