Mohon tunggu...
LAPAS GARUT
LAPAS GARUT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Pimpinan Eselon I Tingkat Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tanggapan Ditjen AHU Mengenai Dualisme Kepemimpian Ikatan Notaris Indonesia dalam Konferensi Pers Bersama Kanwil Kemenkumham Jabar

28 Maret 2024   08:09 Diperbarui: 28 Maret 2024   08:12 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung (27/03/2024) - Dualisme kepengurusan yang terjadi pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menimbulkan gejolak di kalangan para notaris bahkan telah mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat secara umum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespon dan mengambil sikap terkait dengan dualisme kepengurusan tersebut. Melalui konferensi pers terbuka yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar bersama Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya pada Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung, Kemenkumham menyatakan respon dan sikapnya terhadap permasalahan yang terjadi pada Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga. Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah.


Terkait dengan adanya dualisme tersebut, pihak yang berpolemik juga sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terkait keabsahan perkumpulan tersebut, sehingga untuk menjaga netralitas pemerintah, Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak. Ketidak berpihakan tersebut ditindak lanjuti dengan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh DJ AHU pada tanggal 19 Maret 2024 yang pada intinya sebagai berikut:
1.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai.

2.Terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang sedang berkonflik, maka untuk menghindari permasalahan hukum dan kerugian material dan immaterial bagi calon notaris,  Pemerintah cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mempunyai sikap tidak mengakui Ujian Kode Etik (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik;

3.Bagi Notaris yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatan notaris dari 65 tahun menjadi 67 tahun, apabila mengalami kesulitan mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat,  maka Kementerian Hukum dan HAM mengambil sikap tidak menggugurkan hak Notaris untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan dan hanya membutuhkan rekomendasi dari MPD, MPW dan MPPN.  
Pasca pengumuman tersebut, terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr. Irfan Ardiansyah, SH.,MKn.

Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai, serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara.

Dalam menanggapi dinamika yang terjadi, di tingkat internal Kemenkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar juga telah menegaskan seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi INI baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) INI tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi INI selesai.

Kemenkumham berpandangan bahwa INI sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia seyogyanya memperjuangkan memprioritaskan kesejahteraan notaris dan integritas profesi mereka dan bukan justru sebaliknya menyulitkan dan menyusahkan para anggotanya. Kemenkumham juga akan tetap berkomitmen mendukung inisiatif penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Organisasi INI secara musyawarah. Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan sikap jiwa besar dan kerja sama guna mencapai penyelesaian di dalam organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun