premi mingguan kepada ratusan warga binaan yang terlibat dalam produksi kerajinan berbahan baku serabut kelapa berupa "Rajut" sesuai dengan jumlah dan jenis kerajinan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Senin (15/01/2024) - Â Lapas Kelas IIB Garut melalui sub seksi kegiatan kerja membagikan upah atauAdapun jumlah warga binaan yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 150 orang. Pembagian premi ini disaksikan secara langsung oleh Kalapas Garut, Rusdedy didampingi Kasubsi Giatja, Egis Fantasi . Premi tersebut diberikan dalam bentuk uang digital yang disimpan dalam kartu Brizzi. Hal ini sebagai bentuk komitmen Lapas Garut dalam memerangi peredaran uang tunai yang tertuang dalam Permenkumham No 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Pasal 5C ayat (1).
"Setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah/premi sesuai dengan hasil kerja mereka dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ke depannya tidak ada lagi warga binaan yang berdiam diri dikamar. Semua warga binaan diwajibkan untuk ikut dalam program kemandirian seperti ini", ujar Kalapas.
Salah satu warga binaan yang menerima premi, mengaku senang dan bersyukur atas apa yang telah dia peroleh karena selama menjalani masa pidana bisa bekerja dan menghasilkan uang secara halal. Â
Lapas Garut akan terus memaksimalkan kegiatan kemandirian ini. Selain menjadi tempat Warga Binaan mengembangkan bakat atau keahliannya, juga turut serta dalam memberikan sumbangsih dalam pemasukan kas Negara dalam bentuk PNBP yang disetorkan setiap tahunnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H