Pemindahan narapidana baru ini menggunakan kendaraan tahanan, dan pengawalan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan narapidana.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Garut, Yanuar Rinaldi, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan agar para narapidana mendapatkan program pembinaan berkelanjutan yang ada di Lapas Garut dan sebagai upaya deteksi dini gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Rangkaian penerimaan narapidana dimulai dari pemeriksaan berkas/dokumen, pemeriksaan badan dan barang serta kesehatan.
Selanjutnya, narapidana dimasukan ke dalam blok Masa Pengenanalan Lingkungan (Mapenaling) untuk dilakukan pengamatan dan asesmen kebutuhan/resiko.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H