Mohon tunggu...
LAPAS GARUT
LAPAS GARUT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Pimpinan Eselon I Tingkat Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut Terima Mutasi 30 Narapidana Baru

12 Januari 2024   22:35 Diperbarui: 12 Januari 2024   22:49 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Narapidana baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut sedang diberikan arahan oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Garut.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut menerima mutasi/pemindahan sebanyak 30 (tiga puluh) Narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut. Jumat, (12 Januari 2024).
Pemindahan narapidana baru ini menggunakan kendaraan tahanan, dan pengawalan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan narapidana.

Pegawai Lapas Garut sedang memeriksa dokumen Narapidana baru.
Pegawai Lapas Garut sedang memeriksa dokumen Narapidana baru.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Garut, Yanuar Rinaldi, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan agar para narapidana mendapatkan program pembinaan berkelanjutan yang ada di Lapas Garut dan sebagai upaya deteksi dini gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Rangkaian penerimaan narapidana dimulai dari pemeriksaan berkas/dokumen, pemeriksaan badan dan barang serta kesehatan.
Kepala Subsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Garut, Enan Solihin, sedang memeriksa berat badan narapidana baru.
Kepala Subsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Garut, Enan Solihin, sedang memeriksa berat badan narapidana baru.
Selanjutnya, narapidana dimasukan ke dalam blok Masa Pengenanalan Lingkungan (Mapenaling) untuk dilakukan pengamatan dan asesmen kebutuhan/resiko.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun