Mohon tunggu...
Lapas Karanganyar
Lapas Karanganyar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

voli

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Pindahkan 14 WBP untuk Laksanakan Giat Pembinaan

13 Juni 2023   21:05 Diperbarui: 13 Juni 2023   21:07 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Karanganyar

Dok. Humas Lapas Karanganyar
Dok. Humas Lapas Karanganyar

Dok. Humas Lapas Karanganyar
Dok. Humas Lapas Karanganyar

Dok. Humas Lapas Karanganyar
Dok. Humas Lapas Karanganyar

CILACAP, INFO_ PAS -  Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan  kembali  pindahkan sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  ke Lapas Narkotika Kelas IIA  Nusakambangan untuk melaksanakan pembinaan Lanjutan. Selasa (13/06). 

Pemindahan 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  Lapas Khusus Kelas IIA  Karanganyar Nusakambangan didasarkan pada Surat dari Kantor  Wilayah Nomor : W.13  PK.01.01.02- 261 tanggal 06 Mei 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif untuk menjalani pembinaan tahap lanjutan di Lapas Maximum Security. 

Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.  Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan perubahan tingkat resiko akan dilakukan Pembinaan Lanjutan di Lapas Maximum Security. 

Kegiatan pemindahan WBP dilaksanakan dengan  pengawalan ketat  oleh Tim Tanggap Darurat (TTD) dan regu pengamanan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan serta bantuan pengawalan  dari Kepolisian Sektor Nusakambangan. Keberangkatan rombongan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengecekan identitas terlebih dahulu serta pengecekan kelengkapan berkas dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Kegiatan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini bertujuan agar narapidana tersebut mendapatkan pembinaan tahap lanjutan, guna mengurangi tingkat residivisme yang ada didalam Lapas 

Pelaksanaan kegiatan  pemindahan narapidana Lapas khusus Karanganyar Nusakambangan berjalan  aman dan tertib dengan tetap memperhatikan kondisi dan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid 19 serta melampirkan hasil Rapid Test / Swab Test bagi Narapidana. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun